Metodologi

Metodologi Korpus Dokumen Keuangan Publik

Halaman ini menjelaskan dokumen apa yang dihimpun Lensa Warga, dari mana asalnya, bagaimana kami memilih dan menghitungnya, serta apa batasannya.

Dasar keterbukaan informasi publik

Lensa Warga bekerja di atas hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini menyatakan: “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” UU KIP mewajibkan setiap badan publik, termasuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk membuka informasi tentang pengelolaan uang publik:

  • Wajib diumumkan secara berkala (Pasal 9), antara lain informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta informasi mengenai laporan keuangan.
  • Wajib tersedia setiap saat (Pasal 11), antara lain seluruh kebijakan berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Dokumen perencanaan, anggaran, realisasi, laporan keuangan, hasil pemeriksaan, pengadaan, dan laporan kinerja yang dihimpun Lensa Warga termasuk dalam informasi tersebut. Lensa Warga tidak membuka informasi baru. Kami mengumpulkan dokumen yang sudah dipublikasikan badan publik, lalu membuatnya lebih mudah dicari, dihubungkan, dan dipahami.

Karena itu, Lensa Warga memegang tiga prinsip:

  • Hanya dokumen yang sudah terbuka. Kami hanya menghimpun dokumen yang dipublikasikan secara resmi oleh badan publik di kanal resminya.
  • Menghormati pengecualian. Kami tidak menghimpun informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP, seperti informasi yang dapat menghambat penegakan hukum atau mengungkap rahasia pribadi, termasuk bila salinannya beredar di luar kanal resmi.
  • Tidak menggantikan permohonan informasi. Dokumen yang belum tersedia di Lensa Warga tetap dapat diminta langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik yang bersangkutan, sesuai mekanisme UU KIP.

Definisi

Dokumen keuangan publik adalah dokumen resmi pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang mengatur atau merekam bagaimana uang publik direncanakan, dialokasikan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.

Lensa Warga menghitung sebuah dokumen sebagai dokumen keuangan publik jika memenuhi dua syarat:

  • Diterbitkan oleh lembaga publik, yaitu pemerintah pusat, kementerian/lembaga, atau pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Isinya mengatur atau merekam uang publik: dari mana uang itu didapat, bagaimana direncanakan dan dianggarkan, bagaimana dibelanjakan, atau bagaimana dipertanggungjawabkan.

Yang menentukan adalah isi dokumen, bukan judulnya. Penyaringan awal ini memakai judul dan subjek agar cepat; penentuan akhir tetap berdasarkan isi pada tahap klasifikasi.

Sumber dokumen

Semua dokumen berasal dari publikasi resmi pemerintah. Kami tidak memakai berita, unggahan media sosial, atau salinan dari pihak ketiga sebagai dasar korpus. Dokumen dihimpun dari tiga sumber:

SumberCakupanJenis dokumen
Pemerintah daerahSitus resmi 552 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, ditambah dokumen pendukung LPPD yang disampaikan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam NegeriRPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja OPD, KUA-PPAS, APBD dan perubahannya, RKA/DPA/DPPA-SKPD, laporan realisasi dan penyerapan anggaran, LKPD, hasil pemeriksaan Inspektorat, LPPD, LKPJ, LKjIP/LAKIP, SAKIP
Kementerian/lembagaSitus resmi 14 kementerian/lembaga yang mengurus keuangan publik: Kementerian Keuangan (termasuk DJP, DJPb, DJPK, DJKN, dan DJA), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian PANRB, BPK, BPKP, LKPP, BPS, Bank Indonesia, OJK, LPS, KPK, dan PPATK. Korpus juga memuat dokumen dari situs kementerian/lembaga lain (misalnya rencana strategis dan laporan kinerja); dokumen itu tetap bisa dicari, tetapi lembaganya tidak dihitung di daftar iniLHP dan opini BPK, tindak lanjut rekomendasi BPK, data transfer pusat ke daerah, data pengadaan, publikasi statistik BPS, dokumen perencanaan dan evaluasi Bappenas
JDIHJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, pusat, kementerian/lembaga, dan daerahPeraturan terkait keuangan publik: UU, PP, Perpres, peraturan kementerian/lembaga, Perda APBD, Perkada penjabaran APBD, Perda pajak dan retribusi daerah

Setiap dokumen dihitung di satu sumber saja. Termasuk peraturan dihitung di JDIH, serta peraturan yang diterbitkan kementerian/lembaga. Sumber pemerintah daerah dan kementerian/lembaga mencakup dokumen perencanaan, anggaran, laporan, data, dan hasil pemeriksaan. Setiap dokumen menyimpan tautan ke sumber aslinya, sehingga setiap jawaban Lensa Warga bisa ditelusuri kembali ke dokumen yang menjadi dasarnya.

Setiap dokumen menyimpan tautan ke sumber aslinya, sehingga setiap jawaban Lensa Warga bisa ditelusuri kembali ke dokumen yang menjadi dasarnya.

Kategori dokumen

Dokumen dikelompokkan mengikuti siklus pengelolaan keuangan publik.

KategoriDokumen dan topik yang dicakup
PerencanaanRPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD, KUA, PPAS
PenganggaranAPBD, Perubahan APBD, Perda APBD, Perkada Penjabaran APBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD, DPPA-SKPD, standar harga satuan, pergeseran anggaran
PendapatanPAD, pajak daerah, retribusi daerah, transfer pusat dan provinsi (DAU, DAK, DBH, Dana Desa), target dan realisasi pendapatan
Belanja dan pelaksanaan anggaranBelanja OPD, belanja program/kegiatan, belanja modal, belanja pegawai, belanja barang/jasa, hibah dan bantuan sosial, laporan realisasi anggaran, SPJ, laporan penyerapan anggaran, prognosis realisasi
PembiayaanPenerimaan dan pengeluaran pembiayaan, SILPA, pinjaman daerah, kewajiban daerah, dana cadangan, dana abadi daerah
Kekayaan daerah dan BUMDBarang milik daerah (aset), BUMD, penyertaan modal daerah
Laporan keuanganLKPD: Neraca, LRA, LO, LAK, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), CaLK
Pemeriksaan dan pengawasanLHP BPK, opini BPK, tindak lanjut rekomendasi BPK, hasil pemeriksaan Inspektorat
PengadaanRUP, paket pengadaan, tender, e-katalog, pengadaan langsung, nilai kontrak, penyedia
Kinerja dan akuntabilitasLPPD, LKPJ, LKjIP/LAKIP, SAKIP, indikator kinerja, evaluasi kinerja

Yang masuk dan yang tidak

Contoh batas ini membantu pembaca memahami cara kami memutuskan dokumen mana yang dihitung.

DokumenMasuk?Alasan
RKPD kabupatenYaMenetapkan program prioritas dan pagu indikatifnya
LKPD provinsi beserta LHP BPKYaMempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan memuat hasil pemeriksaannya
Rencana Umum Pengadaan (RUP) dinasYaMerinci paket belanja barang/jasa dan pagunya
LKjIP perangkat daerahYaMengaitkan anggaran dengan capaian kinerja
Pergub tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan BansosYaMengatur penyaluran belanja daerah
Perwali tentang Standar Pelayanan PuskesmasTidak, kecuali memuat tarifProsedur layanan bukan keuangan; tarif BLUD adalah pendapatan
Keputusan bupati tentang penetapan penerima hibah atau bantuan sosialYaMenetapkan penerima belanja daerah. Keputusan kepala daerah dihitung seperti peraturan
Putusan pengadilan atau monografi hukum dari JDIHTidakBukan dokumen yang diterbitkan pemerintah sebagai pengelola anggaran
Salinan dokumen anggaran yang beredar di media sosialTidakBukan publikasi resmi badan publik

Cara klasifikasi

Setiap dokumen melewati tahap berikut sebelum dihitung sebagai dokumen keuangan publik.

  • Penyaringan awal berdasarkan sumber dan metadata. Kami hanya mengambil dari situs resmi pemerintah. Jenis, subjek, dan judul dari sumber dipakai untuk membuang dokumen yang bukan dokumen keuangan pemerintah, misalnya berita dan artikel. Untuk JDIH, hanya peraturan yang judul atau subjeknya menyangkut keuangan publik yang diambil, seperti anggaran, pajak, retribusi, belanja, hibah, aset, atau perencanaan pembangunan.
  • Klasifikasi isi. Aturan kata kunci membaca judul, metadata, dan teks dokumen untuk mengenali jenis dokumennya, misalnya RKPD, APBD, LKPD, atau LHP BPK, beserta daerah dan tahunnya.
  • Koreksi dari pengguna. Laporan kekeliruan dari pengguna diperiksa dan dipakai untuk memperbaiki aturan klasifikasi.

Klasifikasi otomatis bisa keliru. Karena itu, angka korpus kami perlakukan sebagai perkiraan terbaik yang terus diperbaiki, bukan angka final.

Cara menghitung dan menghapus duplikat

Satu berkas dihitung satu kali, meskipun muncul Satu dokumen dihitung satu kali, meskipun muncul di beberapa tempat.

Dokumen yang sama sering diunggah di lebih dari satu kanal. LKPD bisa muncul di situs pemda dan situs BPK, laporan kinerja di situs dinas dan situs pemda induknya, dan peraturan di JDIH daerah dan JDIH pusat. Dua dokumen dianggap sama jika berasal dari URL sumber yang sama atau isi berkasnya identik (sidik digital SHA-256 sama).

Aturan penghitungan:

  • Perubahan dihitung terpisah. APBD 2025 dan Perubahan APBD 2025 adalah dua dokumen. Begitu pula RPJMD dan perubahannya.
  • Lampiran yang diunggah terpisah dihitung sebagai dokumen tersendiri. Contohnya lampiran rincian APBD yang diunggah sebagai berkas sendiri.
  • Dokumen lama tetap dihitung. Peraturan yang sudah dicabut, RPJMD periode sebelumnya, dan laporan tahun-tahun lalu tetap dihitung, karena berguna untuk menelusuri riwayat anggaran. Statusnya ditandai.

Batasan dan koreksi

Korpus ini besar, tetapi belum lengkap dan bisa memuat kekeliruan.

  • Kelengkapan bergantung pada keterbukaan badan publik. UU KIP mewajibkan badan publik membuka informasi keuangannya, tetapi tingkat kepatuhannya berbeda-beda. Daerah atau lembaga yang jarang mengunggah dokumennya akan tampak memiliki lebih sedikit dokumen. Ini tidak berarti mereka menerbitkan lebih sedikit dokumen.
  • Teks hasil pindaian bisa mengandung salah baca (OCR), terutama pada tabel anggaran.
  • Klasifikasi otomatis bisa salah memasukkan atau melewatkan dokumen.
  • Jawaban AI selalu perlu dicek ke dokumen sumber yang ditautkan.

Menemukan dokumen yang keliru, hilang, atau salah kategori? Kirim judul dokumen dan tautan sumbernya ke info@lensawarga.org.